Ringkasan:
Peraturan ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Pengaturan meliputi persyaratan dan ketentuan pemberian tunjangan, alokasi dan penyaluran tunjangan, serta pemutakhiran, sinkronisasi, dan validasi data sebagai dasar penetapan penerima. Selain itu, diatur mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian tunjangan.
Mencabut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 01:59
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.pdf