Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Nomor
10 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
01 April 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Pengaturan meliputi persyaratan dan ketentuan pemberian tunjangan, alokasi dan penyaluran tunjangan, serta pemutakhiran, sinkronisasi, dan validasi data sebagai dasar penetapan penerima. Selain itu, diatur mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian tunjangan. Mencabut Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Kembali