Ringkasan:
Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi, bentuk pengawasan yang terdiri atas sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi, pembagian kewenangan pengawasan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, pemanfaatan hasil pengawasan, serta peran serta masyarakat.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 02:21
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.pdf