Ringkasan:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengatur standar minimal kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Peraturan ini mencakup standar pendidik, yang meliputi guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, dan pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya, serta standar tenaga kependidikan selain pendidik, yang meliputi pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, dan tenaga kependidikan lainnya. Standar tersebut meliputi kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kompetensi pendidik mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan kompetensi tenaga kependidikan selain pendidik mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional. Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi tenaga kependidikan yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku.
Mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 21 October 2026 06:25
- File PDF: Permendikdasmen-no-23-tahun-2026.pdf