Ringkasan:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru mengatur penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi calon guru dan guru untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Peraturan ini juga mengatur sumber daya manusia dalam penyelenggaraan PPG, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi, pengakuan Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional, pendanaan, serta ketentuan peralihan bagi peserta yang sedang mengikuti PPG. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 22 October 2026 01:04
- File PDF: permendikbudristek-no-19-tahun-2024.pdf