Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor
5 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
24 April 2025
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tata kerja UPT bidang guru dan tenaga kependidikan yang terdiri atas Balai Besar GTK, Balai GTK, dan Kantor GTK. UPT berada di bawah Direktorat Jenderal GTK dan bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan, termasuk pemetaan kompetensi, pelatihan, fasilitasi, dan evaluasi. Struktur organisasi, tugas, dan koordinasi antarunit diatur secara rinci guna meningkatkan efektivitas layanan GTK. Peraturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada 25 April 2025.
Kembali