Ringkasan:
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tata kerja UPT bidang guru dan tenaga kependidikan yang terdiri atas Balai Besar GTK, Balai GTK, dan Kantor GTK. UPT berada di bawah Direktorat Jenderal GTK dan bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan, termasuk pemetaan kompetensi, pelatihan, fasilitasi, dan evaluasi. Struktur organisasi, tugas, dan koordinasi antarunit diatur secara rinci guna meningkatkan efektivitas layanan GTK. Peraturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada 25 April 2025.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 06 August 2025 02:06
- File PDF: Permendikdasmen-no-5-tahun-2025.pdf