Ringkasan:
Keputusan ini menetapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu sebagai jenis kepegawaian yang diatur dalam rangka penataan pegawai non-ASN dan penyelesaian penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pengaturan mencakup persyaratan, pengadaan, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 00:51
- File PDF: 16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH-DENGAN-PERJANJIAN-KERJA-PARUH-WAKTU.pdf