Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Judul
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Nomor
16 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis
Keputusan Menteri
Tanggal Ditetapkan
13 January 2025
Status
Berlaku
Ringkasan
Keputusan ini menetapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu sebagai jenis kepegawaian yang diatur dalam rangka penataan pegawai non-ASN dan penyelesaian penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pengaturan mencakup persyaratan, pengadaan, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Kembali