Ringkasan:
Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan pengelola layanan informasi publik di lingkungan kementerian pendidikan dasar dan menengah yang terdiri atas pembina, atasan PPID, PPID utama, PPID pelaksana, tim pertimbangan PPID, dan petugas pelayanan informasi publik. Peraturan ini juga mengatur jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta merta, wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Mencabut Permendikbudriset No. 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 00:59
- File PDF: Permendikdasmen-no-23-tahun-2025.pdf