Ringkasan:
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; penatausahaan, pembaruan, dan fotokopi atas ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; serta ijazah yang berasal dari sistem pendidikan tinggi luar negeri.
Mencabut Permendikbudriset No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 01:21
- File PDF: PERMENDIKBUD-RISTEK-50-2024.pdf