Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Nomor
9 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
19 June 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial yang meliputi Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Kembali