Ringkasan:
Peraturan ini mengatur mengenai pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial yang meliputi Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 01:33
- File PDF: permenpanrb-no-9-tahun-2026.pdf