Ringkasan:
Peraturan ini mengatur mengenai organisasi profesi guru, fasilitasi terhadap organisasi profesi guru, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta peran pemerintah daerah. Fasilitasi diberikan untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru serta peningkatan mutu pendidikan nasional.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 01:41
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru.pdf