Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Surat Edaran Menteri
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Judul
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026
Nomor
7 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Surat Edaran Menteri
Tanggal Ditetapkan
13 March 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Surat Edaran ini memberikan rujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Tahun 2026. Penugasan ditujukan bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar. Kebijakan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN dalam rangka menjaga keberlangsungan pembelajaran di satuan pendidikan.
Kembali