Ringkasan:
Surat Edaran ini memberikan rujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Tahun 2026. Penugasan ditujukan bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar. Kebijakan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN dalam rangka menjaga keberlangsungan pembelajaran di satuan pendidikan.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 01:49
- File PDF: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 .pdf