Ringkasan:
Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru yang meliputi tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan, tugas guru pendidikan khusus yang bertugas di unit layanan disabilitas, tugas guru wali, tugas tambahan guru dan ekuivalensinya, serta beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya. Keputusan ini juga mengatur bukti fisik atau bukti dukung bagi guru yang mendapat tugas tambahan. Ketentuan mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala sekolah dalam Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 02 October 2026 01:55
- File PDF: KEPMENDIKDASMEN-221-P-2025.pdf